Komisi II Apresiasi Pembentukan Propinsi Madura
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman (F-Golkar) mengapresiasi usulan pembentukan provinsi Madura. Hal ini disampaikan saat melakkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Pembentukan Provinsi Madura (P4M) di Ruang Rapat Komisi II Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/02).
“Komisi 2 menyambut baik upaya yang dilakukan oleh P4M. Kita juga menyarankan agar panitia ini mempersiapkan hal-hal teknis yang lebih strategis. Karena persyaratan pembentukan pemerintah daerah ada persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan kapasitas daerah.” ujar Rambe saat memimpin rapat.
Rambe juga meyakinkan bahwa saat ini tidak ada moratorium dalam rangka pemekaran daerah otonomi baru. Sehingga usulan ini bisa ditindaklanjuti dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Tidak ada moratorium dalam rangka pemekaran untuk daerah otonom baru. Ke depan, kita juga tidak akan menerima panitia lain selain yang ada disini.” ujar Politisi asal Dapil Sumatera Utara II ini.
Seperti diketahui, pada tanggal 10 November 2015 P4M telah melakukan deklarasi untuk mendorong dibentuknya Provinsi Madura. Hal itu dilakukan agar Madura ke depan bisa mendapatkan kehiduan bermasyarakat yang lebih layak dari sebelumnya.
Saat ini secara administratif, Madura menjadi bagian dari Provinsi Jawa Timur, yang terdiri atas 4 kabupaten yaitu Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep. Pulau Madura juga dikelilingi oleh beberapa pulau yakni pulau Gili Raja, pulau Kambing, pulau Iyang, pulau Genteng, pulau Puteran, pulau Sapudi, dan pulau Raas. (hs,mp)/foto:runi/parle/iw.